Kontak

Jumat, 25 September 2015

UPAYA PENCEGAHAN / PENANGANAN KEJAHATAN ILLEGAL LOGGING



Upaya penanggulangan kejahatan telah dan terus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Berbagai program dan kegiatan telah dilakukan sambil terus menerus mecari cara paling tepat dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Upaya atau kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang kebijakan kriminal. Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial yang terdiri dari kebijakan/ upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial dan kebijakan/upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat.
Pada prinsipnya ada dua metode menanggulangi dan mencegah terjadinya kejahatan, yaitu :

ILLEGAL LOGGING

Menurut Suriansyah Murhaini Istilah illegal logging berasal dari bahasa Inggris yaitu : [1]
Illegal artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum. Dalam Black Law’s Dictionary kata illegal berarti forbidden by law, unlawful (dilarang menurut hukum atau tidak sah). Sedang kata Logging berasal dari kata log yang berarti batang kayu atau kayu gelondongan, dan kata logging berarti menebang kayu dan membawa ke tempat gergajian.

Jumat, 18 September 2015

KRIMINOLOGI, SEBUAH PENGERTIAN DAN ALIRAN



1.     Pengertian Kriminologi
Istilah kriminologi pertama kali digunakan oleh P. Topinard (1830-1911) pada tahun 1879. Berdasarkan ensiklopedi, kriminologi deigambarkan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan.[1]
Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya adalah kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan