Kontak

Jumat, 18 September 2015

KRIMINOLOGI, SEBUAH PENGERTIAN DAN ALIRAN



1.     Pengertian Kriminologi
Istilah kriminologi pertama kali digunakan oleh P. Topinard (1830-1911) pada tahun 1879. Berdasarkan ensiklopedi, kriminologi deigambarkan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan.[1]
Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya adalah kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan
dan tindak kriminal. Dengan kata lain Kriminologi adalah Ilmu pengetahuan yang mempelajari atau mencari sebab musabab kejahatan, sebab-sebab terjadinya kejahatan, akibat –akibat yang di timbulkan dari kejahatan untuk menjawab mengapa seseorang melakukan kejahatan.
Kriminologi, sebagai disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan, pada dasarnya sangat tergantung pada disiplin ilmu-ilmu lainnya yang mempelajari kejahatan, bahkan dapat dikatakan bahwa keberadaan kriminologi itu merupakan hasil dari berbagai disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan tersebut. Dengan demikian, kriminologi itu bersifat “interdisipliner”, artinya suatu disiplin ilmu yang tidak berdiri sendiri, melainkan hasil kajian dari ilmu lainnya terhadap kejahatan.Pendekatan interdisipliner merupakan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu terhadap suatu objek yang sama, yakni kejahatan.[2]
Sebagai suatu ilmu pengetahuan yang objeknya kejahatan, dimana kejahatan merupakan suatu gejala sosial, maka kriminologi pada dasarnya adalah suatu disiplin yang bersifat factual. Teguh Prasetyo mengartikan kriminologi bukan sebagai disiplin seperti disiplin hukum yang bersifat “abstrak”, melainkan suatu disiplin ilmu yang berbicara masalah “kenyataan”.[3]
Untuk lebih jelasnya, penulis mengutip pandangan dari beberapa ahli kriminologi terkait definisi kriminologi, antara lain :
a.       W.A Bonger 
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya ( kriminologi teoritis murni). [4] Selain itu ia juga menambahkan bahwa kriminologi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala dan berusaha menyelidiki sebab dari gejala-gejala tersebut apa adanya.[5]
b.     E. H. Sutherland 
Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.[6]
Lebih lanjut Ia mengemukakan bahwa kriminologi adalah ilmu dari berbagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena social.[7]
c.     Wood 
Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.[8]
d.     Noach 
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.[9]
e.     Walter Reckless
Kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.[10]
f.      Martin L. Haskel
Mengemukakan bahwa kriminologi mencakup sifat dan luas kejahatan, sebab-sebab kejahatan, perkembangan hukum pidanan dan pelaksanaannya, cirri-ciri (tipologi) pelaku kejahatan (criminal), dan pola-pola kriminalitas dan perubahan sosial.[11]

2.     Aliran Kriminologi
Mazhab-mazhab dan aliran dalam kriminologi  merupakan suatu sistem pemikiran yang mengandung suatu kesatuan teori mengenai sebab – sebab kejahatan. Aliran pemikiran dalam kriminologi bisa diartikan sebagai cara pandang (kerangka, acuan, paradigm, persfektif) yang digunakan kriminolog dalam memandang, menafsirkan dan menanggapi serta mejelaskan fenomena kejahatan.[12]
Aliran-aliran dalam kriminologi menunjuk kepada proses perkembangan pemikiran dasar, konsep-konsep tentang kejahatan dan pelakunya. Oleh karena pemahaman kita terhadap dunia sosial terutama dipengaruhi oleh cara kita menafsirkan peristiwa-peristiwa yang kita alami/lihat, sehingga juga para ilmuwan cara pandang yang dianutnya akan mempengaruhi wujud penjelasan maupun teori yang dihasilkannya. Dengan demikian untuk dapat memahami dengan baik penjelasan dan teori-teori kriminologi, perlu diketahui perbedaan-perbedaan aliran pemikiran/paradigma dalam kriminologi.
Adapun liran-aliran dalam kriminologi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
a.     Aliran Klasik
Aliran pemikiran ini mendasarkan pada pandangan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat kelompok.[13] Intelegensi membuat manusia mampu mengarahkan dirinya sendiri, dalam arti dia adalah penguasa dari nasibnya, pemimpin dari jiwanya, makhluk yang mampu memahami dirinya dan berindak untuk mencapai kepentingan dan kehendaknya. Ini merupakan kerangka pemikiran dari semua pemikiran klasik seperti dalam filsafat, pesikologi, politik, hukum dan ekonomi.[14]
Dalam konsep yang demikian maka masyarakat dibentuk sebagaimana adanya sesuai dengan pola yang dikehendakinya. Kunci kemajuan menurut pemikiran ini adalah kemampuan kecerdasan atau akal yang dapat ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia mampu mengontrol dirinya sendiri baik sebagai individu maupun sebagai suatu masyarakat. Di dalam kerangka pemikiran ini, lazimnya kejahatan dan penjahat semata-mata dilihat dari batasan undang-undang.
Dalam teori klasik ini, Cesare Bonesana Merchese de Beccaria menambahkan hukuman diberlakukan secara seksama terhadap setiap individu dan ancaman hukumannya sudah ditentukan sebelumnya supaya dapat diperhitungkan dalam pertimbangan orang yang akan melakukan kejahatan.[15]

b.     Aliran Neo Klasik
Aliran Neo Klasik berbeda dari Aliran Klasik meskipun bertolak dari pandangan yang sama yaitu intelegensi membuat manusia mampu mengarahkan dirinya sendiri untuk berbuat baik atau melakukan kejahatan, sehingga tidak menyimpang dari konsepsi umum tentang manusia yang bebas untuk memilih untuk berbuat kejahatan maupun berbuat baik. Perbedaannya terletak pada kekakuan dalam Aliran Klasik yang mencoba memperlakukan setiap individu secara sama dan sama sekali mengabaikan perbedaan individual dalam arti situasi tertentu.
Menurut Aliran Neo Klasik terdapat pengecualian tertentu, yakni :
1.     Anak yang berusia dibawah 7 (tujuh) tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap kejahatan karena belum mampu membedakan antara yang benar dengan yang salah.
2.     Penyakit mental tertentu dapat melemahkan tanggung jawab.[16]

c.     Aliran Positivisme
Aliran pemikiran ini bertolak pada pandangan bahwa perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor di luar kontrolnya, baik yang berupa faktor biologis maupun kultural.[17] Ini berarti bahwa manusia bukan mahkluk yang bebas untuk menuruti dorongan keinginannya dan intelegensinya, akan tetapi mahkluk yang dibatasi atau ditentukan perangkat biologiknya dan situasi kulturalnya. Manusia berkembang bukan semata-mata kerena intelegensinya, akan tetapi melalui proses yang berjalan secara perlahan-lahan dari aspek biologiknya atau evolusi kultural.
Aliran pemikiran positive ini menghasilkan dua pandangan yang berbeda yaitu determinis biologis yang menganggap bahwa organisasi sosial berkembang sebagai hasil individu dan perilakunya dipahami dan sebagai pencerminan umum dan warisan biologik.[18] Sebaliknya determinis kultural menganggap perlikau manusia dalam segala aspeknya selalu berkaitan dan mencerminkan ciri-ciri dunia sosio kultural secara relatif tidak tergantung pada dunia biologik, dalam arti perubahan pada yang satu tidak berarti sesuai atau segera menghasilkan perubahan pada lainnya. Perubahan kultural diterima sebagai sesuai dengan bekerjanya ciri-ciri istimewa atau khusus dari fenomena kultural daripada sebagai akibat dari keterbatasan-keterbatasan biologik semata. Dengan demikian biologi bukan penghasil kultur, begitu juga penjelasan biologik tidak mendasari fenomena kultural.



[1] Abintoro Prakoso, 2013, Kriminologi Dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika Yogyakarta, hlm 11
[2] Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana. RajaGrafindo Persada  Jakarta, hlm 14
[3] Ibid, . Hlm 15
[4] Abintoro Prakoso, loc. cit.
[5] Ibid, hlm. 12
[7] Abintoro Prakoso, loc. cit.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Abintoro Prakoso, op. cit., hlm. 13
[12] Ibid., hlm. 45
[13]htpps://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/aliran-dalam-kriminologi.html diakses 1 Juli 2015
[14] Abintoro Prakoso, Op. cit., hlm. 48
[15] Ibid.
[16] Ibid., hlm 50
[17] htpps://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/aliran-dalam-kriminologi.html diakses 1 Juli 2015
[18] Abintoro Prakoso, op. cit., hlm. 51

Tidak ada komentar:

Posting Komentar