Kontak

Jumat, 25 September 2015

ILLEGAL LOGGING

Menurut Suriansyah Murhaini Istilah illegal logging berasal dari bahasa Inggris yaitu : [1]
Illegal artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum. Dalam Black Law’s Dictionary kata illegal berarti forbidden by law, unlawful (dilarang menurut hukum atau tidak sah). Sedang kata Logging berasal dari kata log yang berarti batang kayu atau kayu gelondongan, dan kata logging berarti menebang kayu dan membawa ke tempat gergajian.


Selain pengertian tersebut, terdapat beberapa pendapat para ahli tentang istilah illegal logging, diantaranya :
1.     Menurut Nurdjana, Teguh Prasetyo dan Sukardi, Pengertian Illegal Logging adalah rangkaian kegiatan dalam bidang kehutanan dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan kayu yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan berpotensi merusak hutan.[2]
2.     Menurut Haba, Pengertian Illegal Logging adalah suatu rangkaian kegiatan yang saling terkait, mulai dari produsen kayu illegal yang melakukan penebangan kayu secara illegal hingga ke pengguna atau konsumen bahan baku kayu.[3] Kayu tersebut kemudian melalui proses penyaringan yang illegal, pengangkutan illegal dan melalui proses penjualan yang illegal.
Berdasarkan beberapa pengertian illegal logging di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian Illegal Logging adalah rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku da dipandang sebagai suatu perbuatan yang dapat merusak hutan. Illegal logging tidak hanya merupakan aktifitas atau kegiatan penebangan kayu secara tidak sah, namun terdapat pula unsur-unsur lain yaitu adanya pengangkutan kayu, pengolahan kayu, penjualan kayu, pembelian kayu, dapat merusak hutan, serta adanya aturan hukum yang melarang dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.Sebagai salah satu unsur Illegal Logging, adanya aturan hukum yang mengatur tentang larangan kejahatan Illegal Logging tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dirumuskan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 serta ketentuan pidana diatur dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 85.
Adapun tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah sebagai berikut :
Pasal 12
Setiap orang dilarang:
a.       melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
b.       melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c.       melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
d.       memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
e.       mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
f.        membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
g.       membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
h.       memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
i.        mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
j.        menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
k.       menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
l.        membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
m.     menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Pasal 13
(1)  Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
a.     500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
b.     200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
c.     100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
d.     50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
e.     2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau
f.      130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
(2)  Penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari dengan mendapat izin khusus dari Menteri.


Sedangkan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 82 s/d 85 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan.


[1] Suriansyah Murhaini, op. cit. hlm. 29
[2] Tersedia dalam URL : http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-illegal-logging.html#_ yang diakses pada tanggal 3 Juli 2015
[3] Ibid.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar