Upaya penanggulangan kejahatan telah
dan terus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Berbagai program dan kegiatan telah
dilakukan sambil terus menerus mecari cara paling tepat dan efektif untuk
mengatasi masalah tersebut. Upaya atau kebijakan untuk melakukan pencegahan dan
penanggulangan kejahatan termasuk bidang kebijakan kriminal. Kebijakan
kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan
sosial yang terdiri dari kebijakan/ upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial dan
kebijakan/upaya-upaya untuk perlindungan masyarakat.
Pada prinsipnya ada dua metode
menanggulangi dan mencegah terjadinya kejahatan, yaitu :